Seorang pegawai DOC Washington yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada National Review, pada prinsipnya, tidak ada hubungan seks suka sama suka di antara para narapidana. Namun, otoritas Washington meringankan sanksi terhadap para pelanggar yang terlibat jika kedua belah pihak memang mengklaim hubungan seksual tersebut bersifat suka sama suka.
Berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Pemerkosaan di Penjara (PREA) AS Tahun 2003, DOC Washington menyatakan aktivitas seksual atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan antar individu adalah dilarang. Akan tetapi, perbuatan itu bukanlah pelanggaran terhadap PREA.
WCCW mengatakan, pihaknya sampai sejauh ini belum pernah mendapatkan laporan kasus pemerkosaan terhadap napi di penjara tersebut. Jikapun ada, insiden itu akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, yang kemungkinan besar akan menjadi kasus pidana.