Kelompok advokasi Palestina yang mengajukan gugatan tersebut mendesak ICC melakukan penilaian apakah ada pelanggaran hukum internasional yang dilakukan para pejabat Italia. Jika cukup bukti, ICC bisa memulai penyelidikan resmi terhadap Meloni dan pejabat lainnya.
Langkah ini menunjukkan perluasan upaya hukum global untuk menuntut pertanggungjawaban negara-negara pendukung Israel. Tahun lalu, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Sementara itu, hasil penyelidikan independen PBB sebelumnya menyimpulkan bahwa Israel melakukan praktik genosida terhadap warga sipil di Gaza, terutama melalui blokade, serangan udara massif, dan penghancuran infrastruktur vital.