WASHINGTON, iNews.id - Negara Bagian Washington, Amerika Serikat (AS), akan membuat sistem yang efisien untuk mengampuni orang yang dihukum karena pelanggaran kepemilikan ganja sebelum obat terlarang itu legal.
Hal itu berdasarkan prakarsa yang diluncurkan oleh Gubernur Jay Inslee, yang mempertimbangkan mencalonkan diri menjadi presiden AS.
Pemilih di Negara Bagian Washington dan Colorado pada 2012 menjadikan kedua negara bagian itu sebagai yang pertama yang melegalkan ganja untuk kesenangan di AS.
Sejak itu, delapan negara bagian lain mengikuti, sedangkan lebih dari 30 negara bagian membolehkan penggunaan ganja untuk medis. Undang-Undang federal saat ini masih melarang ganja.
Berdasar prakarsa gubernur yang disebut Marijuana Justice Initiative tersebut, siapa pun dengan satu hukuman pelanggaran mariyuana atau ganja di Negara Bagian Washington antara 1998 hingga 2012 bisa mengajukan pengampunan.