Hadapi Dakwaan Baru, Najib Tiba di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur

Nathania Riris Michico
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur. (Foto: The Star)

Najib diperkirakan akan dijerat Undang-Undang Antipencucian Uang, Pembiayaan Anti-terorisme, dan Hasil Kegiatan Tidak Sah (UU AMLA) Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari uang yang dikorupsi.

Sebelumnya sumber di Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menyebut satu set tuntutan baru akan menjerat Najib, yang sudah menghadapi empat tuduhan sehubungan dengan SRC International, mantan anak perusahaan dari 1MDB.

Pada 4 Juli lalu, Najib sudah didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan satu tuduhan gratifikasi. Najib membantah bersalah atas semua tuduhan itu. Kasus itu terkait dengan aliran dana sebesar 42 juta ringgit dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM

Nasional
3 hari lalu

Update Kecelakaan Kapal di Perairan Malaysia: 7 WNI Meninggal, 7 Masih Hilang

Health
4 hari lalu

Apa Itu Penyakit Monkey Malaria yang Menyerang Malaysia dan Sebabkan Kematian?

Internasional
4 hari lalu

Malaysia Diserang Penyakit Monkey Malaria, 1 Orang Meninggal Dunia

Nasional
4 hari lalu

Kapal Angkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia: 23 Selamat, 14 Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal