Hakim Akhirnya Tunda Sidang Vonis Donald Trump terkait Kasus Uang Tutup Mulut

Anton Suhartono
Hakim New York menunda sidang vonis terhadap Donald Trump terkait kasus uang tutup mulut saat Pilpres AS 2016 (Foto: AP)

Presiden ke-47 AS itu bisa menggunakan pengaruhnya setelah dilantik pada 20 Januari 2025 untuk membatalkan kasus tersebut. Namun untuk dakwaan distrik yang diajukan di Georgia, yakni tuduhan untuk mengubah hasil pilpres AS 2020, tak bisa dipengaruhi. Trump tak punya yurisdiksi untuk membatalkan dakwaan distrik.

Dari semua masalah hukum yang dihadapainya, perhatian publik tertuju pada kasus yang sedang diproses di New York yakni terkait uang tutup mulut atau hush money kepada seorang perempuan, Stormy Daniels. 

Pengadilan New York memutus Trump bersalah atas 34 dakwaan penipuan berdasarkan UU keuangan kampanye. Trump dituduh memberikan uang 130.000 dolar AS kepada Daniels agar tutup mulut terkait hubungan mereka. Uang itu diserahkan melalui pengacara Trump, Michael Cohen. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Bertemu 45 Menit, Luhut: Prabowo Gembira Negosiasi Tarif dengan AS akan Rampung

Internasional
11 jam lalu

Rusia, China, dan Amerika Berlomba Pergi ke Bulan, Apa yang Dicari?

Internasional
19 jam lalu

Kim Jong Un Pamer Kapal Selam Nuklir Pertama Buatan Korea Utara

Internasional
21 jam lalu

Trump Ingin Rebut Greenland, Uni Eropa Tegaskan Dukung Denmark

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal