Hakim Akhirnya Tunda Sidang Vonis Donald Trump terkait Kasus Uang Tutup Mulut

Anton Suhartono
Hakim New York menunda sidang vonis terhadap Donald Trump terkait kasus uang tutup mulut saat Pilpres AS 2016 (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Hakim New York Juan Merchan, Jumat (22/11/2024), akhirnya menunda sidang vonis terhadap Donald Trump terkait kasus uang suap atau tutup mulut kepada seorang perempuan bintang film dewasa saat Pilpres AS 2016.

Keputusan itu diambil terkait status Trump saat ini yakni sebagai presiden AS terpilih. Politikus Partai Republik itu memenangkan Pilpres AS 2024 secara meyakinkan atas pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, pada 5 November lalu.

Mahkamah Agung AS pada Juli lalu memutuskan seorang presiden kebal hukum selama menjabat. Namun Hakim masih menunggu mosi untuk membatalkan kasus tersebut.

"Memerintahkan bahwa permohonan bersama untuk penangguhan vonis yang seharusnya pada 26 November 2024, ditunda," bunyi perintah hakim, seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (23/11/2024).

Hakim juga mengabulkan permintaan tim hukum Trump untuk mengajukan mosi pembatalan kasus tersebut. Mosi pembelaan harus diajukan paling lambat pada 2 Desember.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
15 jam lalu

Terungkap! Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Hantam Beberapa Jet Tempur AS

18 jam lalu

Lagi, Trump Ancam Hancurkan Gunung 'Nuklir' Iran

1 hari lalu

Iran Sita Kapal Selam Tanpa Awak AS di Selat Hormuz

2 hari lalu

Iran Klaim Hancurkan Pangkalan Militer AS di Yordania, Tempat Parkir Jet Tempur F-35 dan F-16

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal