Hakim Akhirnya Tunda Sidang Vonis Donald Trump terkait Kasus Uang Tutup Mulut

Anton Suhartono
Hakim New York menunda sidang vonis terhadap Donald Trump terkait kasus uang tutup mulut saat Pilpres AS 2016 (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Hakim New York Juan Merchan, Jumat (22/11/2024), akhirnya menunda sidang vonis terhadap Donald Trump terkait kasus uang suap atau tutup mulut kepada seorang perempuan bintang film dewasa saat Pilpres AS 2016.

Keputusan itu diambil terkait status Trump saat ini yakni sebagai presiden AS terpilih. Politikus Partai Republik itu memenangkan Pilpres AS 2024 secara meyakinkan atas pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, pada 5 November lalu.

Mahkamah Agung AS pada Juli lalu memutuskan seorang presiden kebal hukum selama menjabat. Namun Hakim masih menunggu mosi untuk membatalkan kasus tersebut.

"Memerintahkan bahwa permohonan bersama untuk penangguhan vonis yang seharusnya pada 26 November 2024, ditunda," bunyi perintah hakim, seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (23/11/2024).

Hakim juga mengabulkan permintaan tim hukum Trump untuk mengajukan mosi pembatalan kasus tersebut. Mosi pembelaan harus diajukan paling lambat pada 2 Desember.

Trump dijerat empat kasus di distrik dan federal. Untuk dakwaan federal yakni berupaya menggagalkan kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020 serta menyembunyikan dokumen rahasia negara di kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, bisa saja dibatalkan. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

5 Program Unggulan Zohran Mamdani, Wali Kota Muslim Pertama New York

Internasional
6 jam lalu

200 Warga Sipil Terjebak di Terowongan Jalur Gaza

Internasional
6 jam lalu

Rusia: Pernyataan Trump soal Uji Coba Nuklir AS Sangat Jelas, Tak Ambigu

Internasional
8 jam lalu

Trump Sebut Amerika Negara Nuklir Nomor 1, Rusia Nomor 2 dan China Ke-3

Internasional
8 jam lalu

Wow! Trump Janji Bagi-Bagi Duit Rp33 Juta untuk Setiap Warga AS, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal