Trump ingin menghapus mandat tersebut sehingga institusi keagamaan tak lagi bertanggung jawab atas penyediaan alat kontrasepsi.
Masalahnya, menurut Becerra, jika aturan Trump disahkan, negara-negara bagian terpaksa menyediakan layanan tambahan di bidang keluarga berencana dan ongkos kesehatan membengkak akibat kehamilan tak terencana.
Di sisi lain, berdasarkan berkas-berkas di pengadilan, Kementerian Kehakiman menyatakan aturan baru yang digagas pemerintahan Trump membela "golongan yang punya keyakinan agama dan moral tulus" sehingga mereka tidak melakoni praktik yang berlawanan dengan kepercayaan.