Hakim AS Mentahkan Peraturan Trump soal Alat Kontrasepsi dan Agama

Nathania Riris Michico
Aturan baru pemerintahan Trump memicu rangkaian unjuk rasa. (Foto: SAUL LOEB/AFP/Getty Images)

WASHINGTON, iNews.id - Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) mementahkan peraturan baru pemerintahan Presiden Donald Trump soal keluarga berencana.

Aturan itu awalnya membolehkan perusahaan dan pemberi asuransi untuk menolak menyediakan alat kontrasepsi jika hal itu melanggar "keyakinan agama" atau "prinsip moral".

Jika tidak ada aral melintang, aturan itu sedianya berlaku di seantero AS pada mulai Senin (14/1/2018).

Akan tetapi, Hakim Wendy Beetlestone di Philadelphia mengabulkan permintaan jaksa negara bagian Pennsylvania dan New Jersey untuk menolak aturan tersebut.

Sang hakim menilai aturan baru itu akan mempersulit banyak perempuan memperoleh alat kontrasepsi secara gratis dan bakal menjadi beban bagi banyak negara bagian.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
9 jam lalu

Iran Masih Tutup Selat Hormuz, Belum Tentukan Waktu Negosiasi dengan AS

Internasional
22 jam lalu

Iran Akan Blokade Selat Hormuz sampai Kesepakatan Damai dengan AS Dicapai

Internasional
19 jam lalu

Ini 2 Ganjalan yang Bikin AS dan Iran Belum Bisa Berdamai

Internasional
2 hari lalu

Nah, Iran Bantah Akan Kirim Uranium ke AS: Salah Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal