Hakim Batalkan Kasus Donald Trump terkait Tuduhan Sembunyikan Dokumen Rahasia Negara

Anton Suhartono
Hakim Pengadilan Distrik AS membatalkan kasus pidana yang menuduh mantan presiden Donald Trump menyembunyikan dokumen rahasia negara (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) membatalkan kasus pidana yang menuduh Donald Trump menyembunyikan dokumen rahasia negara. FBI menggeledah kediaman Trump di Florida pada Agustus 2022 dan menyita dokumen yang seharusnya diserahkan ke negara begitu Trump lengser dari Gedung Putih pada 2020. 

Hakim pengadilan distrik di Florida Aileen Cannon memutuskan, Penasihat Khusus Jack Smith, yang mengajukan tuntutan terhadap Trump, ditunjuk secara tidak sah dan tidak punya wewenang untuk mengangkat kasus ini.

Departemen Kehakiman AS biasanya menunjuk penasihat khusus untuk menangani penyelidikan tertentu yang sensitif, apalagi terkait politik.

Pengacara Trump pada 2022 menentang penunjukan Smith karena dianggap melanggar Konstitusi AS. Pasalnya jabatan Smith tidak disahkan oleh DPR maupun Senat.

Namun pengacara di kantor Smith membantah klaim pihak Trump. Alasannya, ada praktik yang telah diakui dalam menggunakan jasa penasihat khusus untuk mengatur penyelidikan kasus yang sensitif secara politik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 jam lalu

Perang Arab Saudi-Houthi Memanas, Kedubes AS Peringatkan Warganya di Timur Tengah Waspada

19 jam lalu

Harga Minyak Dunia Melemah usai Trump Beri Keringanan Sanksi Energi Rusia

12 jam lalu

Wow! Elon Musk Janji Bagikan Saham SpaceX untuk Setiap Anak di AS, Nilainya Rp189 Triliun

1 hari lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Melemah ke Rp18.046 per dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal