Hakim Batalkan Kasus Donald Trump terkait Tuduhan Sembunyikan Dokumen Rahasia Negara

Anton Suhartono
Hakim Pengadilan Distrik AS membatalkan kasus pidana yang menuduh mantan presiden Donald Trump menyembunyikan dokumen rahasia negara (Foto: Reuters)

WASHINGTON, iNews.id - Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) membatalkan kasus pidana yang menuduh Donald Trump menyembunyikan dokumen rahasia negara. FBI menggeledah kediaman Trump di Florida pada Agustus 2022 dan menyita dokumen yang seharusnya diserahkan ke negara begitu Trump lengser dari Gedung Putih pada 2020. 

Hakim pengadilan distrik di Florida Aileen Cannon memutuskan, Penasihat Khusus Jack Smith, yang mengajukan tuntutan terhadap Trump, ditunjuk secara tidak sah dan tidak punya wewenang untuk mengangkat kasus ini.

Departemen Kehakiman AS biasanya menunjuk penasihat khusus untuk menangani penyelidikan tertentu yang sensitif, apalagi terkait politik.

Pengacara Trump pada 2022 menentang penunjukan Smith karena dianggap melanggar Konstitusi AS. Pasalnya jabatan Smith tidak disahkan oleh DPR maupun Senat.

Namun pengacara di kantor Smith membantah klaim pihak Trump. Alasannya, ada praktik yang telah diakui dalam menggunakan jasa penasihat khusus untuk mengatur penyelidikan kasus yang sensitif secara politik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
7 jam lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.611 per Dolar AS

9 jam lalu

Terungkap! Pangeran MBS Telepon Trump, Minta Bantuan AS Serang Houthi tapi Ditolak

9 jam lalu

Warga AS Makin Tercekik! Harga Solar Tembus 6 Dolar per Galon, Tertinggi dalam Sejarah

13 jam lalu

Trump Klaim AS kini Produsen Minyak Terbesar di Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal