Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Kecurangan Pilpres, Upaya Trump Batalkan Kemenangan Biden Kembali Gagal

Arif Budiwinarto
Upaya kubu Donald Trump membatalkan kemenangan Joe Biden kembali mentah di tangan pengadilan. Terbaru, hakim Pennsylvania menolak gugatan tanpa bukti valid. (foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Upaya Donald Trump menggugat hasil Pemilu Presiden (Pilpres) Amerika Serikat 2020 kembali gagal. Terbaru, pengadilan federal menolak gugatan yang diajukan tim kampanye Trump pada hasil perhitungan suara di negara bagian Pennsylvania.

Hakim Pengadilan Distrik AS, Matthew Brann, membatalkan gugatan tim kampanye Trump yang menduga ada kecurangan dalam pemungutan suara melalui pos (ballot in mail) di sejumlah negara bagian, termasuk Pennsylvania, pada Pilpres AS tanggal 3 November lalu.

Otoritas pemilu AS memberlakukan opsi baru bagi warga negara untuk memilih lebih awal menggunakan surat suara pos guna memecah kerumunan saat hari pemungutan suara. Inisiatif ini didorong situasi pandemi Covid-19 di AS yang makin mengkhawatirkan setiap hari.

Pertimbangan pengadilan tolak gugatan Trump

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Amerika Ingin Rebut Minyak, Venezuela: Mimpi!

Internasional
19 jam lalu

Di Balik Tuduhan Narkoba, Amerika Diduga Bidik Minyak Venezuela

Internasional
20 jam lalu

Nah, Ajudan Trump Klaim Seluruh Minyak dari Perut Bumi Venezuela Milik AS

Internasional
2 hari lalu

Israel Terus Langgar Gencatan Senjata Gaza, Netanyahu Permalukan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news