Hakim Brann menjelaskan gugatan yang diajukan tim kampanye Partai Republik--pengusung Trump dalam Pilpres AS 2020--tidak memiliki dasar yang kuat.
"Pengadilan telah digelar dengan argumen hukum tanpa dasar dan tuduhan spekulatif," kata Brann dikutip dari Reuters, Minggu (22/11/2020).
"Saya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hak memilih satu orang, apalagi jutaan warga negara," lanjutnya.
Gugatan yang dipelopori oleh pengacara pribadi Trump, Rudy Giuliani, berupaya menghentikan para penjabat mengesahkan kemenangan capres Demokrat Joe Biden di negara bagian Pennsylvania--yang pada Pilpres 2016 jadi lumbung suara Trump.
Dalam laporan keberatannya, Giuliani menulis alasan bahwa pelaksanan pemilu di level county (kabupaten) secara keliru mengizinkan pemilih untuk memperbaiki kesalahan pada surat suara mereka.
Pascaputusan pengadilan, Giuliani tidak segera menanggapi permintaan komentar dari media massa.
Trump gugat perhitungan suara di sejumlah negara bagian, tuduh ada kecurangan