Hamas Eksekusi Mati 5 Warga Palestina, Kelompok HAM Sewot

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi eksekusi mati. (Foto: Ist.)

“Eksekusi dilakukan setelah selesainya semua prosedur hukum. Putusannya sudah final, dengan pelaksanaan wajib, setelah semua terpidana diberikan hak penuh untuk membela diri,” ungkap Kemendagri Gaza lewat pernyataannya.

Kementerian itu tidak mengungkapkan nama lengkap para terpidana. Namun, dikatakan bahwa tiga orang lainnya telah dieksekusi karena kasus pembunuhan.

Adapun dua terpidana yang dihukum karena menjadi mata-mata untuk Israel, masing-masing berusia 44 dan 54 tahun. Keduanya didakwa telah memberikan informasi kepada zionis sehingga menyebabkan pembunuhan warga Palestina.

Kantor Perdana Menteri Israel menolak berkomentar terkait eksekusi mati mata-mata mereka di Palestina itu.

Hukum Palestina menyatakan, Presiden Mahmoud Abbas memiliki wewenang untuk menentukan keputusan akhir terkait eksekusi mati. Akan tetapi, kewenangannya itu tidak efektif di Gaza.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
5 jam lalu

Band Massive Attack Dilarang Tampil Lagi di Singapura usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser

8 jam lalu

Pengadilan Israel Batalkan Rencana Menteri Radikal Pelihara Buaya di Penjara Tahanan Palestina

12 jam lalu

Para Jenderal Israel Peringatkan Dampak Kekerasan Pemukim Yahudi Lebih Dahsyat dari Serangan Hamas

13 jam lalu

Trump Klaim Iran Mohon-Mohon kepada AS Batalkan Serangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal