Harapan Zelensky Pupus, AS Bilang Rusia Tak Bisa Dikeluarkan dari Dewan Keamanan PBB

Ahmad Islamy Jamil
Para anggota Dewan Keamanan PBB bersidang untuk membahas resolusi terkait Ukraina pada Februari lalu. (Foto: Reuters)

Partisipasi Rusia sebagai anggota tetap di Dewan Keamanan PBB itu diatur dalam Pasal 23 Piagam PBB.

Dengan demikian, untuk mengeluarkan Rusia dari Dewan Keamanan, jelas diperlukan amendemen Piagam PBB. Menurut Piagam PBB, amendemen memerlukan tanda tangan semua anggota tetap Dewan Keamanan. Sementara Rusia memiliki hak untuk memveto proposal semacam itu.

Rusia memulai operasi militer khusus di Ukraina pada 24 Februari. Operasi itu sebagai tanggapan atas permintaan Republik Rakyat Donetsk (DPR) dan Republik Rakyat Luhansk (LPR) kepada Moskow, agar memberikan mereka perlindungan terhadap serangan intensif oleh pasukan Kiev. DPR dan LPR adalah dua wilayah di Donbas, yang memisahkan diri dari Ukraina.

Para pejabat Rusia mengatakan, tujuan operasi khusus itu adalah untuk demiliterisasi dan denazifikasi Ukraina. Mereka mengklaim warga sipil tidak dalam bahaya akibat operasi itu.

Menanggapi tindakan militer Rusia tersebut, negara-negara Barat meluncurkan kampanye sanksi yang komprehensif terhadap Moskow.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
13 jam lalu

Ini Isi Surat Trump ke Kongres, Jelaskan Alasan AS Serang Iran Lagi

14 jam lalu

Ngamuk! Iran Gempur Pangkalan Militer AS di Bahrain dan Yordania, Hancurkan Fasilitas Radar

15 jam lalu

Trump Lapor ke Kongres AS, Operasi Militer terhadap Iran Dimulai Lagi

15 jam lalu

S&P Pertahankan Rating RI, Purbaya Sebut Hasil Diplomasi ke AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal