"Kami dari PDI Perjuangan menolak untuk turut menandatangani Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 tersebut dan kami sudah menyampaikan surat keberatan secara resmi ke PPLN Frankfurt, Jerman," ujar Chandrasa.
Pihaknya pun menyerukan kepada saksi-saksi dari parpol pendukung dan saksi paslon Ganjar-Mahfud untuk tetap membawa ponsel di tempat bertugas, sebagai alat perlengkapan untuk menjalankan fungsi tugas mereka sebagai saksi. "Hal ini penting untuk pembelajaran politik bagi kita semua, dan bisa digunakan sebagai referensi oleh Saksi-saksi di TPS atau TPSLN lainnya," ungkap Chandrasa.
Keberatan serupa juga datang dari Koordinator Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di TPS Frankfurt, Judhie S Halim. Dalam keberatannya, Judhie mengungkapkan bahwa pelarangan ponsel di dalam bilik suara adalah hal yang memang wajib dilaksanakan bersama-sama. Namun, pelarangan keberadaan dan pemakaian alat komunikasi itu di area penyelenggaraan pemilu di luar bilik suara, menurutnya adalah sesuatu yang mengada-ada, tidak masuk akal, dan berpotensi mengakibatkan proses pemilu di Jerman tidak berlangsung secara jujur adil.
Dia mengungkapkan, rencana pelarangan pemakaian atau keberadaan telepon genggam di area TPS telah terdengar sejak 5 Februari lalu. Berita ini pada awalnya bersumber dari PPLN Berlin. Saat menyikapi isu tersebut, Koordinator Saksi Partai PDI Perjuangan untuk TPS Berlin, Budi L Gaol langsung melakukan cross-check untuk menguji keabsahannya dari aspek hukum.
Berdasarkan hasil konsultasi dan masukan dari Ronny Talapessy, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, diketahui bahwa pemakaian telepon genggam di area TPS tetap diperbolehkan dan bukan merupakan pelanggaran peraturan pemilu. Pelarangan pemakaian ponsel hanyalah berlaku di dalam bilik suara.