KUALA LUMPUR, iNews.id - Publik Malaysia dihebohkan dengan posting-an di media sosial, seorang ayah menikahi putri kandung setelah menghamilinya.
Pria 40 tahun menikahi itu putrinya yang berusia 20 tahunan. Ironisnya, keduanya mengaku saling suka. Hal yang lebih mengejutkan, istri dari pria tersebut merestui pernikahan dan rela dicerai demi kebahagiaan suami dan putrinya.
Setelah perceraian, pria tersebut menikah putrinya menggunakan jasa sindikat pernikahan yang melibatkan warga asing.
Kasus ini diungkap ke media sosial oleh seorang pengacara Syariah Malaysia.
Otoritas pencatatan Malaysia JPN menegaskan akan menolak pendaftaran bayi dari catatan kependudukan dan menyarankan mereka untuk berkonsultasi dengan pengadilan Syariah. Dari situ akan ditentukan garis keturunan bayi.
“Pertanyaan paling menyedihkan (oleh anak perempuan), mengapa anak saya tidak bisa didaftarkan atas nama suami (ayah kandung) setelah kami menikah?” kata pengacara tersebut, dalam posting-an di Facebook.