Hemat Listrik! Kuwait Perintahkan Masjid-Masjid Persingkat Durasi Salat

Anton Suhartono
Pemerintah Kuwait mengeluarkan arahan kepada seluruh masjid untuk mempersingkat durasi salat demi menghemat listrik (Foto: Gulf News)

KUWAIT CITY, iNews.id - Kementerian Wakaf dan Agama Islam Kuwait mengeluarkan arahan kepada seluruh masjid di negara itu untuk mempersingkat durasi salat. Tujuannya untuk menghemat listrik.

Selain itu, otoritas juga meminta masjid-masjid membatasi akses jemaah ke ruang utama serta mengirit penggunaan AC.

Dikutip dari Gulf News, Minggu (20/4/2025), surat edaran berisi arahan tersebut telah dikirim kepada para imam dan muazin seluruh masjid di Kuwait. Disebutkan, keputusan itu diambil menyusul permintaan dari Kementerian Listrik, Air, dan Energi Terbarukan Kuwait. Sebagian negara Teluk memasuki musim panas, di mana permintaan listrik meningkat signifikan.

Disebutkan pula, pemangkasan durasi salat serta penghematan penggunaan AC merupakan bagian dari inisiatif energi yang lebih luas. Ini mencakup pemadaman listrik terjadwal di masjid-masjid di enam provinsi Kuwait mulai pekan ini.

Berdasarkan aturan baru tersebut, masjid-masjid diinstruksikan untuk menutup ruang utama untuk seluruh pelaksanaan salat lima waktu. Jemaah harus melakukan salat di teras luar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Panas! Kuwait Gagalkan Penyusupan Personel Garda Revolusi Iran, Diduga Ingin Sabotase

Nasional
24 hari lalu

Suhu di Mojokerto hingga Jombang Mencapai 40 Derajat Celcius Hari Ini, Panas Pol!

Nasional
26 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Megapolitan
27 hari lalu

PLN Ungkap Penyebab Listrik Mati Serentak di Jakarta Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal