Ruang utama masjid hanya dibuka untuk Salat Jumat dengan AC diatur di suhu 22 derajat Celsius pada mode otomatis mulai Kamis malam hingga Salat Jumat berakhir.
Pelaksanaan salat wajib lima waktu menggunakan area di luar ruang utama. Selain itu AC yang aktif harus dijaga pada suhu 25 derajat Celsius pada mode otomatis.
Ruang salat untuk perempuan harus di sebagian besar masjid harus ditutup, kecuali yang menyelenggarakan ceramah atau kelas agama. AC juga harus diatur pada suhu 25 derajat Celsius dan harus dimatikan dan ditutup setelah acara berakhir.
Arahan tersebut juga mencakup perubahan waktu dan durasi salat. Para imam diinstruksikan untuk memperpendek interval antara azan hingga iqamah, terutama untuk Salat Zuhur dan Salat Ashar. Durasi salat harus dipersingkat.
Kementerian juga menguraikan jadwal pemadaman listrik, termasuk 30 menit setelah Salat Zuhur hingga 15 menit sebelum Salat Ashar dan 30 menit setelah Salat Ashar hingga pukul 17.00 waktu setempat.