YERUSALEM, iNews.id - Organisasi hak asasi manusia (HAM) Human Right Watch (HRW) menuduh Israel melakukan praktik apartheid dan persekusi terhadap warga Palestina serta warganya dari kalangan minoritas Arab. Ini merupakan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam laporan 213 halaman, lembaga yang berbasis di New York, Amerika Serikat, itu tidak menyamakan Israel dengan apartheid Afrika Selatan. Namun tindakan dan kebijakan Israel merupakan praktik apartheid sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.
HRW merujuk pada pembatasan yang diberlakukan Israel terhadap pergerakan warga Palestina serta penyitaan tanah warga untuk dibangun permukiman Yahudi di wilayah pendudukan. Laporan HRW menyebut tindakan itu sebagai contoh kebijakan apartheid serta persekusi.
"Di seluruh Israel dan (wilayah Palestina), otoritas Israel tekah mewujudkan niat untuk mempertahankan dominasi atas Palestina dengan melakukan kontrol atas tanah dan demografi demi kepentingan orang Yahudi Israel," bunyi laporan, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (27/4/2021).
Atas dasar ini, laporan menyimpulkan bahwa pejabat Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui peraktik apartheid dan penganiayaan, sebagaimana didefinisikan di bawah Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma 1998.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri Israel menolak laporan tersebut dengan menyebutnya tidak masuk akal dan palsu.