Hukum Tak Pandang Bulu! Mertua Presiden Korsel Ditahan gara-gara Kasus Pemalsuan Dokumen

Ahmad Islamy Jamil
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: Reuters)

SEOUL iNews.id – Ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Choi Eun Soon, ditahan aparat setelah pengadilan banding menguatkan hukuman penjara satu tahun terhadapnya dalam kasus pemalsuan dokumen keuangan. Kabar tersebut diungkapkan oleh kantor berita Yonhap, akhir pekan ini.

Pada Desember 2021, Choi (76) dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memalsukan dokumen keuangan yang digunakan dalam kesepakatan pembelian tanah di Seongnam, kota satelit Seoul. Perbuatan kriminal itu berlangsung pada 2013.

Dokumen palsu tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa Choi telah menyetor uang sebesar 34,7 miliar won (Rp405,7 miliar) ke dalam rekening si penjual tanah. Akan tetapi, dia tidak ditangkap pada saat itu.

Pada Jumat (21/7/2023) kemarin, pengadilan banding di Korsel menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Choi. Menurut hakim, Choi terbukti berasalah membuat sertifikat saldo bank palsu dan menggunakannya untuk membeli properti. Pengadilan pun menilai kejahatan yang dilakukan terdakwa terbilang berat.

Yonhap melaporkan, Choi tetap berkukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Perempuan itu pun pingsan saat mendengar setelah mendengar putusan pengadilan tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Seleb
2 hari lalu

Sebelum Meninggal Dunia, Aktor Senior Ahn Sung-ki Berjuang Melawan Kanker Darah

Seleb
2 hari lalu

Detik-Detik Aktor Senior Korsel Ahn Sung-ki Meninggal Dunia Terungkap, Sempat Koma di RS!

Seleb
2 hari lalu

Kabar Duka, Aktor Senior Korsel Ahn Sung-ki Meninggal Dunia Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal