Hukuman bagi Koruptor di Dunia, Negara Asia Tenggara Ini Terapkan Eksekusi Mati

Tika Vidya Utami
Hukuman bagi koruptor di banyak negara berbeda-beda, ada yang dihukum mati (Foto: Reuters)

4. China

Orang yang terbukti korupsi di China didenda dengan nilai lebih dari 100.000 yuan serta bisa hukuman mati atau setidaknya penjara yang lama. Di masa kepemimpinan Presiden Xi Jinping, China berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi. 

Hukuman tersebut tak hanya peraturan tertulis, namun benar-benar dijalankan. Seperti pada kasus korupsi melibatkan seorang bankir, Lai Xiaomin. Dia terbukti menerima suap 1,79 miliar yuan dan Xiaomin dieksekusi mati pada Januari 2021.

5. Amerika Serikat

Amerika Serikat menjatuhkan denda dengan jumlah fantastis bagi koruptor. Mereka tidak hanya dipenjara, namun harus membayar denda. 

Pelaku korupsi biasanya divonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar 2 juta dolar AS. Apabila masuk dalan kategori pelanggaran berat, terdakwa bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun serta denda. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
2 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Internasional
17 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
19 hari lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal