4. China
Orang yang terbukti korupsi di China didenda dengan nilai lebih dari 100.000 yuan serta bisa hukuman mati atau setidaknya penjara yang lama. Di masa kepemimpinan Presiden Xi Jinping, China berkomitmen menindak tegas pelaku korupsi.
Hukuman tersebut tak hanya peraturan tertulis, namun benar-benar dijalankan. Seperti pada kasus korupsi melibatkan seorang bankir, Lai Xiaomin. Dia terbukti menerima suap 1,79 miliar yuan dan Xiaomin dieksekusi mati pada Januari 2021.
5. Amerika Serikat
Amerika Serikat menjatuhkan denda dengan jumlah fantastis bagi koruptor. Mereka tidak hanya dipenjara, namun harus membayar denda.
Pelaku korupsi biasanya divonis 5 tahun penjara dan membayar denda sebesar 2 juta dolar AS. Apabila masuk dalan kategori pelanggaran berat, terdakwa bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun serta denda.