LOS ANGELES, iNews.id - Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, kembali menghadapi tuntutan baru. Departemen Kehakiman menuduh Hunter mangkir dari membayar pajak sebesar 1,4 juta dolar AS atau sekitar Rp21,6 miliar. Padahal dia berfoya-foya menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewah.
Dokumen dakwaan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS California Tengah mengungkap, Hunter didakwa dengan tiga pelanggaran berat dan enam pelanggaran pajak ringan.
Dia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun jika terbukti bersalah atas tuduhan-tuduhan tersebut.
Penyelidikan terhadap Hunter masih berlangsung.
"Tersangka terlibat dalam skema mangkir dari membayar pajak federal selama 4 tahun setidaknya 1,4 juta dolar AS untuk tahun pajak 2016 hingga 2019," demikian isi dakwaan, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (8/12/2023).
Disebutkan pula dalam dokumen, Hunter menghabiskan jutaan dolar untuk gaya hidup mewah ketimbang membayar kewajiban pajaknya.