BANGKOK, iNews.id - Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, menghadapi serangkaian dakwaan kepemilikan senjata api, Kamis (14/9/2023). Tiga dakwaan federal diajukan penasihat khusus David Weiss di Pengadilan Federal Negara Bagian Delaware saat dia masih menggunakan narkoba.
Dakwaan pertama, Hunter diduga mengisi formulir yang menyatakan dirinya tidak menggunakan obat-obatan terlarang saat membeli pistol pada Oktober 2018.
“Terdakwa, Robert Hunter Biden, sehubungan dengan memperoleh senjata api, dengan sengaja membuat pernyataan tertulis palsu dan fiktif, bermaksud dan kemungkinan besar untuk menipu penjual sehubungan dengan fakta material mengenai keabsahan penjualan senjata api tersebut," demikian bunyi salah satu dakwaan, seperti dilaporkan Anadolu, Jumat (15/9/2023).
Dakwaan kedua, Biden dengan sadar membuat pernyataan palsu bahwa dia bukan pengguna yang melanggar hukum, kecanduan, stimulan, obat-obatan narkotika, serta zat terkontrol lainnya, padahal, seperti yang dia tahu, pernyataan itu salah dan fiktif.
Dakwaan ketiga berisi dia secara sadar memiliki senjata api, pistol Colt Cobra 38SPL, dan mengatakan senjata api itu dikirim dan dibawa dalam perdagangan antar-negara bagian.