ICC Nyatakan Punya Wewenang Mengadili Kejahatan Perang di Palestina, Israel Murka

Djairan
Seorang demonstran Palestina berdiri berhadapan dengan tentara Israel dalam protes menolak pemukiman Yahudi di Beit Dajan yang diduduki Israel di Tepi Barat, 4 Desember 2020. (Foto: Reuters)

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengecam keputusan tersebut. “Ketika ICC menyelidiki Israel atas kejahatan perang ‘palsu’, ini adalah antisemitisme murni,” ujarnya dalam sebuah pernyataan video.

Sementara Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik hal tersebut. “Hari bersejarah untuk prinsip akuntabilitas,” ungkap kementerian itu.

Lembaga Human Rights Watch (HRW) menyebut keputusan ICC kali ini sangat penting. “Akhirnya ada peluang harapan bagi para korban kejahatan berat nyata, atas keadilan setelah setengah abad impunitas,” kata Direktur Asosiasi Keadilan Internasional HRW, Balkees Jarrah.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

JK: Kalau Board of Peace Bisa Bawa Damai di Palestina, Kita Dukung

Internasional
20 jam lalu

30% Korban Tewas Serangan AS-Israel ke Iran Anak-Anak, Rudal Ditembak dari UEA

Nasional
24 jam lalu

Momen Prabowo Menangis Terharu, Apresiasi Baznas Salurkan Bantuan ke Palestina

Internasional
1 hari lalu

Negara-Negara Teluk Marah ke AS usai Wilayahnya Digempur Drone Iran Tanpa Peringatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal