ICC Nyatakan Punya Wewenang Mengadili Kejahatan Perang di Palestina, Israel Murka

Djairan
Seorang demonstran Palestina berdiri berhadapan dengan tentara Israel dalam protes menolak pemukiman Yahudi di Beit Dajan yang diduduki Israel di Tepi Barat, 4 Desember 2020. (Foto: Reuters)

DEN HAAG, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Jumat (5/2/2021), menetapkan lembaga mereka memiliki yurisdiksi (kekuasaan untuk mengadili) atas kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina. Hal itu membuka jalan untuk penyelidikan kriminal, meski ada keberatan dari Israel.

Keputusan tersebut memicu reaksi cepat dari Israel—yang bukan anggota ICC. Pemerintah zionis dengan tegas menolak yurisdiksi lembaga peradilan internasional tersebut. Sementara, Otoritas Palestina menyambut baik keputusan ICC. Amerika Serikat (AS) juga ikut menanggapinya, mengaku keberatan dengan pernyataan majelis hakim ICC.

Jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda mengatakan, pihaknya sedang mempelajari keputusan itu dan akan menentukan apa yang harus dilakukan selanjutnya, dengan jaminan independensi dan tidak memihak. Langkah yang akan dilakukan dimugkinkan bisa menuntut kejahatan dan kekejaman perang berat di di wilayah Palestina.

Majelis hakim ICC mengatakan, keputusan mereka telah didasarkan pada fakta bahwa Palestina diberikan keanggotaan pada traktat pendirian ICC, dan telah mengajukan situasi di negaranya ke pengadilan. Namun, para hakim menuturkan, keputusan yurisdiksi tersebut bukan untuk menentukan masalah kenegaraan Palestina, seperti batas wilayah dan sebagainya.

“Wilayah yurisdiksi ICC dalam situasi di Palestina meluas cakupannya ke wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata majelis hakim ICC, dikutip Reuters, Sabtu (6/2/2021).

Jaksa Bensouda memiliki temuan pada Desember 2019, bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza. Dia menyebut Pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai pihak terlibat.

Dia mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak membuka penyelidikan terkait hal itu. Namun, hakim perlu memutuskan terlebih dulu apakah benar situasi tersebut berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Pemerintah Israel Setujui Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza, Siap Hentikan Perang

Nasional
4 jam lalu

PBNU Tolak Kehadiran Atlet Israel: Tak Ada Manfaatnya Menerima Mereka

Internasional
10 jam lalu

Ini Road Map Gencatan Senjata Gaza: dari Penarikan Pasukan Israel hingga Deklarasi Penghentian Perang

Nasional
15 jam lalu

RI Tolak Terbitkan Visa untuk Atlet Israel yang bakal Berlaga di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal