Iffatul Umniati Ismail Raih Doktor Ushul Fikih di Universitas Al-Azhar Kairo, Predikat Summa Cumlaude

iNews.id
Iffatul Umniati Ismail meraih gelar doktor di bidang ilmu ushul fikih dari Universitas al-Azhar Kairo, Mesir. (Foto: Ist.)

"Promovendus telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik al-Azhar  dalam konteks kemodernan; terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas!" ungkap Dr Mahmoud. 

Untuk itu, dia menyarankan agar disertasi ini dibuatkan versi lain yang lebih ringan agar dapat dinikmati oleh masyarakat awam. Sementara itu, Prof Mostafa Farag Fayyadh merekomendasikan agar disertasi ini diberi catatan penting yang menjelaskan pengertian setiap terma klasik dan modern yang ada di dalamnya. Sebab, ada pembaca dari kalangan yang awam, ada juga pembaca yang menguasai istilah-istilah klasik tetapi tidak terbiasa dengan idiom-idiom kemodernan. 

Dalam paparan disertasi, Iffatul yang pernah menjadi pengurus PP Fatayat NU dan LKK PBNU selama dua periode itu menyatakan, sangatlah urgen pada masa kini untuk mengarusutamakan ijtihad kolektif. Namun dengan catatan, setiap anggota lembaga ijtihad kolektif tersebut harus mempunyai kualifikasi-kualifikasi yang memadai untuk melakukan kajian hukum Islam langsung dari sumbernya. Tujuannya agar hasil ijtihad bisa menjawab permasalahan-permasalahan kekinian. "Anggota lembaga ijtihad kolektif ini tidak cukup dengan kapasitas representatifnya saja; misalnya karena mewakili satu segmen masyarakat atau organisasi tertentu," tuturnya. 

Tiga kecendrungan besar

Iffatul melihat lembaga-lembaga fatwa dan ijtihad kolektif sekarang ini mempunyai tiga kecenderungan besar. Pertama adalah lembaga fatwa yang terus berpegang kepada salah satu mazhab yang dinilai mu’tabarah (absah). Sebagai contoh di sini seperti Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama dan Dar al-Ifta’ Yordania. Dilihat dari tahun berdirinya, LBMNU bisa dikatakan sebagai lembaga fatwa dan ijtihad kolektif yang berdiri pertama di dunia. 

Kedua, lembaga fatwa dan ijtihad kolektif yang tidak berpegang kepada salah satu mazhab, dan bahkan langsung mengambil hukum Islam dari sumbernya, yaitu Alquran, hadits, dan ulama salaf. Di antara model kedua ini adalah Al-Lajnah al-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’, Saudi Arabia dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Indonesia. 

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
14 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
15 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
17 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal