"Promovendus telah menulis sebuah disertasi berkualitas tinggi yang menerapkan ilmu-ilmu klasik al-Azhar dalam konteks kemodernan; terkait bagaimana seharusnya kita menyikapi isu-isu kontemporer. Dan ini adalah disertasi yang harus dibaca secara luas!" ungkap Dr Mahmoud.
Untuk itu, dia menyarankan agar disertasi ini dibuatkan versi lain yang lebih ringan agar dapat dinikmati oleh masyarakat awam. Sementara itu, Prof Mostafa Farag Fayyadh merekomendasikan agar disertasi ini diberi catatan penting yang menjelaskan pengertian setiap terma klasik dan modern yang ada di dalamnya. Sebab, ada pembaca dari kalangan yang awam, ada juga pembaca yang menguasai istilah-istilah klasik tetapi tidak terbiasa dengan idiom-idiom kemodernan.
Dalam paparan disertasi, Iffatul yang pernah menjadi pengurus PP Fatayat NU dan LKK PBNU selama dua periode itu menyatakan, sangatlah urgen pada masa kini untuk mengarusutamakan ijtihad kolektif. Namun dengan catatan, setiap anggota lembaga ijtihad kolektif tersebut harus mempunyai kualifikasi-kualifikasi yang memadai untuk melakukan kajian hukum Islam langsung dari sumbernya. Tujuannya agar hasil ijtihad bisa menjawab permasalahan-permasalahan kekinian. "Anggota lembaga ijtihad kolektif ini tidak cukup dengan kapasitas representatifnya saja; misalnya karena mewakili satu segmen masyarakat atau organisasi tertentu," tuturnya.
Tiga kecendrungan besar
Iffatul melihat lembaga-lembaga fatwa dan ijtihad kolektif sekarang ini mempunyai tiga kecenderungan besar. Pertama adalah lembaga fatwa yang terus berpegang kepada salah satu mazhab yang dinilai mu’tabarah (absah). Sebagai contoh di sini seperti Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama dan Dar al-Ifta’ Yordania. Dilihat dari tahun berdirinya, LBMNU bisa dikatakan sebagai lembaga fatwa dan ijtihad kolektif yang berdiri pertama di dunia.
Kedua, lembaga fatwa dan ijtihad kolektif yang tidak berpegang kepada salah satu mazhab, dan bahkan langsung mengambil hukum Islam dari sumbernya, yaitu Alquran, hadits, dan ulama salaf. Di antara model kedua ini adalah Al-Lajnah al-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’, Saudi Arabia dan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Indonesia.