KAIRO, iNews.id - Ulama perempuan Indonesia, Iffatul Umniati Ismail, resmi menyandang gelar doktor di bidang ilmu ushul fikih. Dia berhasil mempertahankan disertasi doktoral dengan predikat tertinggi, yakni summa cumlaude, di Universitas al-Azhar (Putri) Kairo Mesir pada Minggu (25/2/2024), bertepatan dengan 15 Sya’ban 1445 H.
Disertasnya berjudul “Ijtihad dan Fatwa dalam Merespons Isu-Isu Hukum Kontemporer: Kajian terhadap Fatwa MUI dalam Perspektif Ilmu Ushul Fikih“ setebal 690 halaman memperoleh banyak pujian. Dalam kajiannya terhadap fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Iffatul memaparkan, lembaga keagamaan itu mempunyai dua kecenderungan yang terlihat bertolak belakang dalam pendekatannya terhadap sebuah permasalahan baru. Kadang-kadang, MUI terlihat sangat hati-hati dan memberatkan dengan mengeluarkan fatwa haramnya beberapa jenis makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Di sisi lain, MUI juga kadang tampak memudahkan atau menggampangkan ketika mengeluarkan fatwa dalam bidang medis dan pengobatan.
Membedakan antara 'kebutuhan' dan 'kedaruratan'
Dalil yang menjadi dasar hukum dalam fatwa MUI juga tidak lepas dari analisis kritis Iffatul. Satu-satunya perempuan yang pernah menjadi Ketua IV PCINU Mesir ini menegaskan, harus dibedakan antara “kebutuhan” dan “keadaan darurat” dengan merujuk kepada pandangan para ulama klasik. Ketika sebuah tindakan medis dianggap sebagai kebutuhan yang bisa diposisikan sebagai sebuah keadaan darurat, maka sebuah fatwa hanya berlaku sampai aspek kedaruratannya bisa diselesaikan. Menurut dia jangan gampang-gampang pula menyatakan sebuah kebutuhan bisa mengabsahkan perubahan hukum dari haram menjadi boleh, tanpa pertimbangan yang lebih matang dan komprehensif.
Bertindak sebagai promotor Prof Dr Suheir Rashad Mahna, guru besar ushul fikih di Fakultas Studi Islam dan Arab. Sementara co-promotornya adalah Prof Dr Turkiyah Mostafa el-Sherbini, guru besar ushul fikih Fakultas Studi Islam dan Arab.
Adapun para penguji disertasi Iffatul terdiri atas Prof Dr Mostafa Farag Fayyadh, guru besar ushul fikih di Fakultas Studi Islam dan Arab Universitas al-Azhar, serta; Prof Kafr el-Syekh dan Prof Dr Mahmoud Hamed Utsman (keduanya guru besar ushul fikih, syariah qanun, Universitas al-Azhar, Provinsi Thanta). Mereka menyatakan kekaguman, apresiasi, dan kebanggaannya atas disertasi yang telah ditulis oleh Iffatul.