NEW DELHI, iNews.id - Otoritas Negara Bagian Uttar Pradesh, India, merobohkan sebagian bangunan Masjid Noori berusia 185 tahun, Selasa (10/12/2024). Awalnya mereka beralasan ada proyek insfrastruktur di sekitarnya yang mengharuskan sebagian bangunan dibongkar.
"Hanya sebagian masjid yang dirobohkan," kata Avinash Tripathi, seorang pejabat senior Pemerintah Distrik Fatehpur, seperti dikutip dari Anadolu, Rabu (11/12/2024).
Dia menambahkan, pembongkaran dilakukan untuk memulai pekerjaan penguatan jalan dan saluran air.
Pihak berwenang telah mengirim surat pemberitahuan kepada 139 orang, termasuk pengelola Masjid Noori mengenai rencana perobohan bangunan.
Mohammad Moin Khan, anggota komite masjid, mengatakan mereka menolak rencana itu dengan mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Allahabad. Permohonan tersebut akan disidangkan pekan ini.
"Masjid tersebut dibangun pada 1839 dan jalan di sini dibangun pada 1956. Namun Departemen Pekerjaan Umum menyebut beberapa bagian masjid ilegal," kata Khan.
Tripathi mengubah alasannya dengan mengatakan, bangunan yang dihancurkan itu didirikan dalam 3 tahun terakhir dan tanpa izin. Padahal semua proses perizinan sudah dilalui.
Sejak awal komite curiga bahwa alasan pembongkaran masjid tak terkait dengan masalah izin maupun perluasan jalan.
Insiden ini terjadi di tengah derasnya desakan dari kelompok-kelompok Hindu sayap kanan untuk menghancurkan lebih banyak masjid di India. Alasannya adalah survei yang mengklaim masjid-masjid itu dibangun di bekas lokasi kuil Hindu di masa lalu.
Pengadilan India baru-baru ini menerima petisi untuk mensurvei masjid yang dibangun pada abad ke-13 di Kota Ajmer, Rajasthan.