Indonesia Buka Calling Visa untuk Israel, KPIQP: Ini Melukai Bangsa Palestina

Ahmad Islamy Jamil
Tangkapan layar pengumuman pembukaan calling visa bagi sembilan negara oleh Indonesia di laman resmi Kemlu, Selasa (1/12/2020). (Foto: Istimewa)

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya mengklaim, pemberian calling visa terhadap WNA Israel telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012. Kemenkumham juga berkilah, upaya pemberian calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja.

Selain itu, dikatakan pula bahwa proses pemberian calling visa tersebut dilakukan secara ketat oleh tim penilai dari berbabagi institusi, di antaranya Kemlu, Polri, dan BIN. Kemenkumham menolak tudingan upaya tersebut sebagai bagian dari upaya normalisasi hubungan RI dengan Israel.

Kendati demikian, KPIQP menilai pengaktifan calling visa itu menjadi bagian dari soft diplomacy menuju normalisasi hubungan politik dengan zionis. “Apalagi, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga kebijakan itu hanya akan menjadi celah bagi tercapainya tujuan akhir yakni normalisasi hubungan,” kata Nurjanah.

Dia menuturkan, kebijakan tersebut tentu bertentangan dengan dukungan terbuka Presiden Jokowi terhadap Palestina. Secara khusus, pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia sudah menegaskan komitmennya sebagai pihak yang memainkan peran dari solusi perdamaian.

“Perlu diingat, Negara Palestina adalah satu-satunya negara peserta Konferensi Asia Afrika di Bandung yang belum mengecap kemerdekaan sampai sekarang,” ucap Nurjanah.

Untuk itu, kata dia, aktivasi kebijakan calling visa tidak hanya mencederai komitmen Indonesia terhadap Palestina, namun sekaligus mencederai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan segala bentuk penjajahan.

“Ini juga bertentangan dengan pesan founding father Indonesia, Soekarno, yang mengamanatkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Atas dasar hal tersebut, KPIQP menyerukan agar Presiden Jokowi menonaktifkan kembali kebijakan ini.”

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 jam lalu

Iran Tuduh AS dan Israel di Balik Eksodus 60.000 Imigran Maroko ke Spanyol

4 jam lalu

Gempa M5,6 Guncang Mesir, Kemlu Patikan Kondisi WNI Aman

7 jam lalu

Israel Bombardir Gaza Acuhkan Trump, Warga Palestina Sebut Perdamaian Hanya Ilusi

21 jam lalu

Band Massive Attack Dilarang Tampil Lagi di Singapura usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal