Indonesia Buka Calling Visa untuk Israel, KPIQP: Ini Melukai Bangsa Palestina

Ahmad Islamy Jamil
Tangkapan layar pengumuman pembukaan calling visa bagi sembilan negara oleh Indonesia di laman resmi Kemlu, Selasa (1/12/2020). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Indonesia membuka kembali calling visa untuk warga Israel sejak 23 November lalu. Keputusan itu menuai protes lantaran dinilai melukai hati Bangsa Palestina yang tengah berjuang meraih kemerdekaannya.

“Saya menyayangkan kebijakan Pemerintah Indonesia yang membuka calling visa untuk warga Israel. Kebijakan ini tentunya melukai Bangsa Palestina yang sedang berjuang mengambil haknya untuk merdeka,” ungkap Ketua Koalisi Perempuan Indonesia untuk al-Quds dan Palestina (KPIQP), Nurjanah Hulwani, lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Aktivasi calling visa bagi Israel dapat dilihat di laman resmi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu). Di situ dinyatakan, warga negara asing (WNA) dari sembilan negara dapat mengajukan calling visa jika ingin masuk ke Indonesia. Israel masuk di dalam daftar sembilan negara itu.

Menurut Nurjanah, diaktifkannya kembali calling visa bagi Israel oleh Pemerintah Indonesia telah mencederai seluruh elemen bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan.

“Bagaimanapun, Indonesia berutang kepada Bangsa Palestina, (negara) yang mengakui kemerdekaan Indonesia setelah Mesir. Cara yang paling sederhana membalas kebaikan Bangsa Palestina adalah mencabut kembali kebijakan, yakni tidak membuka calling visa untuk Israel,” ujar Nurjanah.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya mengklaim, pemberian calling visa terhadap WNA Israel telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012. Kemenkumham juga berkilah, upaya pemberian calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis, dan bekerja.

Selain itu, dikatakan pula bahwa proses pemberian calling visa tersebut dilakukan secara ketat oleh tim penilai dari berbabagi institusi, di antaranya Kemlu, Polri, dan BIN. Kemenkumham menolak tudingan upaya tersebut sebagai bagian dari upaya normalisasi hubungan RI dengan Israel.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Netanyahu Bakal Bubarkan Parlemen Israel, Gelar Pemilu Dini?

Seleb
20 jam lalu

Kabar Duka, Sutradara Palestina Mohammad Bakri Meninggal Dunia

Internasional
1 hari lalu

Kota Bethlehem Rayakan Natal Pertama sejak Perang Gaza

Internasional
1 hari lalu

Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza 875 Kali, Ini Perinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal