Pada akhir April, Indonesia juga mendesak DK PBB menghentikan rencana Israel tersebut.
Desakan Indonesia dilontarkan menyusul langkah DK PBB menyelenggarakan debat terbuka pada 23 April.
Pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat merupakan bentuk pencaplokan senyap atau Israel terhadap tanah Palestina di tengah merebaknya Covid-19.
“Dewan Keamanan PBB harus tegaskan posisinya untuk segera menghentikan laju creeping annexation Israel dan mendorong Pemerintah Israel untuk penuhi kewajibannya sebagai occupying power, sesuai dengan hukum internasional,“ kata Dubes RI untuk PBB Dian Triansyah Djani, saat itu.
Dia menambahkan, kewajiban Israel sebagai occupying power sesuai hukum internasional adalah melindungi dan menyediakan peralatan dan fasilitas, serta akses kesehatan bagi warga Palestina, termasuk menghentikan blokade terhadap Jalur Gaza.
Koordinator PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov yang juga hadir dalam pertemuan menyampaikan bahwa rencana Israel untuk aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga akan mengancam proses perdamaian Israel-Palestina dan stabilitas di kawasan.