OKI juga menegaskan semua keputusan dan tindakan yang diambil oleh penjajah Israel untuk me-yahudisasi Kota Yerusalem tidak memiliki efek hukum. Selain itu Israel harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari pernyataan Ben Gvir tersebut yang dianggap sebagai provokasi terhadap umat Muslim seluruh dunia.
Ben Gvir melontarkan pernyataan kontroversial itu pada Senin (26/8/2024). Dia mengklaim umat Yahudi berhak beribadah di dalam kompleks masjid tempat suci ketiga bagi umat Islam tersebut.
Dia juga mendesak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mendukung hak-hak Yahudi atas Al Aqsa.
Selain itu Ben Gvir beberapa kali memimpin penggerudukan oleh kelompok ekstrem sayap kanan Israel ke Masjid Al Aqsa.
Berdasarkan kesepakatan yang diakui internasional, Masjid Al Aqsa berstatus quo yang hanya boleh dijadikan tempat ibadah bagi umat Islam. Penggerurukan yang sering dilakukan umat Yahudi belakangan ini jelas melanggar aturan internasional. Terlebih lagi, di saat yang sama, militer Israel melarang umat Islam memasuki kompleks Al Aqsa.