Indonesia Tak Punya Mekanisme Terima Pengungsi Gaza melalui Penerbangan Carter

Binti Mufarida
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza ke Indonesia, sebagaimana laporan media Israel, Haaretz (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza ke Indonesia, setelah laporan media Israel Haaretz menyebut Indonesia sebagai salah satu tujuan penerbangan pengungsi Gaza yang dievakuasi menggunakan pesawat carter. 

Isu ini mencuat setelah 153 warga Gaza tiba secara misterius di Afrika Selatan pekan lalu tanpa dokumen resmi maupun status pengungsi dari UNHCR.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan Indonesia tidak terlibat dalam pemindahan tersebut dan tidak memiliki mekanisme untuk menerima warga Palestina melalui jalur penerbangan carter ataupun skema visa khusus.

“Pemerintah Indonesia tidak pernah memfasilitasi pemindahan warga Gaza atau warga Palestina untuk masuk Indonesia,” ujar Yvonne, Selasa (18/11/2025).

Indonesia Konsisten Menolak Pemindahan Paksa

Yvonne menegaskan Indonesia sejak awal menolak segala bentuk pemindahan paksa warga Gaza karena bertentangan dengan prinsip solusi dua negara. Menurut dia, perpindahan sebagian warga Gaza ke luar wilayah konflik dilakukan secara mandiri, dibantu oleh sejumlah organisasi kemanusiaan atau lembaga non-pemerintah, tanpa campur tangan pemerintah Indonesia.

“Indonesia tidak terlibat dalam proses tersebut,” tegasnya.

Dia juga mengklarifikasi bahwa pemerintah tengah memverifikasi informasi yang beredar dan memastikan tidak ada penyalahgunaan proses visa. Indonesia tidak memiliki kebijakan penerimaan pengungsi Gaza melalui visa maupun penerbangan carter.

Tidak Ada Jalur Resmi untuk Pengungsi Gaza Masuk Indonesia

Kemlu menekankan bahwa Indonesia memang tidak memiliki mekanisme legal yang memungkinkan pengungsi Palestina masuk melalui jalur penerbangan carter. 

Setiap perpindahan lintas batas warga Palestina berada di bawah kewenangan otoritas setempat dan hanya dapat terjadi jika mendapatkan persetujuan pihak-pihak terkait di lapangan.

“Secara prinsip, setiap pergerakan warga Gaza atau Palestina secara lintas batas adalah kewenangan otoritas setempat dan hanya dapat terjadi apabila mendapat persetujuan pihak-pihak terkait,” kata Yvonne.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Israel Gerah Trump Jual 48 Jet Tempur F-35 ke Arab Saudi

Internasional
14 jam lalu

Mengenal Organisasi Al Majd Eropa, Organisasi yang Pindahkan Warga Gaza ke Luar Negeri 

Internasional
14 jam lalu

Terungkap! Warga Gaza Dijanjikan Mengungsi ke Indonesia dengan Bayar Rp23,4 Juta

Internasional
14 jam lalu

Kisah Pengungsi Gaza Dijanjikan Terbang ke Indonesia, tapi Dibawa ke Afrika Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal