JAKARTA, iNews.id - Indonesia mengusulkan pengaturan penggunaan hak veto di Dewan Keamanan (DK) PBB. Usulan ini lebih realistis daripada wacana penghapusan hak yang dimiliki oleh lima negara anggota DK lainnya.
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian A. Ruddyard mengatakan penghapusan hak veto akan mengubah isi Piagam PBB yang perubahannya harus berdasarkan kesepakatan dan ratifikasi lima negara (P5) yakni Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia dan China.
"Menurut saya yang lebih masuk akal adalah mengatur penggunaan veto kira-kira di isu apa saya veto ini tidak boleh dipakai," kata Fabian dalam seminar daring mengenai Presidensi Indonesia di DK PBB, Rabu (9/9/2020).
Dalam hal ini, larangan penggunaan veto mungkin dapat diatur untuk pelanggaran berat seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang serta agresi.
Selain itu, yang dapat diatur dalam hak veto adalah alasan yang melatarbelakangi penggunaannya. Sebab, selama ini negara-negara yang memiliki hak veto memiliki hak prerogatif untuk tidak menjelaskan alasan di balik keputusannya melakukan veto.