Indonesia Tolak Penghapusan Hak Veto 5 Negara Dewan Keamanan PBB, Ini Alasannya

Antara
Bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia mengusulkan pengaturan penggunaan hak veto di Dewan Keamanan (DK) PBB. Usulan ini lebih realistis daripada wacana penghapusan hak yang dimiliki oleh lima negara anggota DK lainnya.

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian A. Ruddyard mengatakan penghapusan hak veto akan mengubah isi Piagam PBB yang perubahannya harus berdasarkan kesepakatan dan ratifikasi lima negara (P5) yakni Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia dan China.

"Menurut saya yang lebih masuk akal adalah mengatur penggunaan veto kira-kira di isu apa saya veto ini tidak boleh dipakai," kata Fabian dalam seminar daring mengenai Presidensi Indonesia di DK PBB, Rabu (9/9/2020).

Dalam hal ini, larangan penggunaan veto mungkin dapat diatur untuk pelanggaran berat seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang serta agresi.

Selain itu, yang dapat diatur dalam hak veto adalah alasan yang melatarbelakangi penggunaannya. Sebab, selama ini negara-negara yang memiliki hak veto memiliki hak prerogatif untuk tidak menjelaskan alasan di balik keputusannya melakukan veto.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Presiden Afrika Selatan: Indonesia Sekutu Setia dalam Melawan Apartheid

Internasional
1 hari lalu

Puji Indonesia Soal Gaza, Trump: Negara Besar dan Kuat!

Nasional
1 hari lalu

Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027

Internasional
2 hari lalu

China Siap Lanjutkan Proyek Kereta Cepat di Indonesia meski Ada Masalah Keuangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal