Indonesia Tolak Penghapusan Hak Veto 5 Negara Dewan Keamanan PBB, Ini Alasannya

Antara
Bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia mengusulkan pengaturan penggunaan hak veto di Dewan Keamanan (DK) PBB. Usulan ini lebih realistis daripada wacana penghapusan hak yang dimiliki oleh lima negara anggota DK lainnya.

Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Febrian A. Ruddyard mengatakan penghapusan hak veto akan mengubah isi Piagam PBB yang perubahannya harus berdasarkan kesepakatan dan ratifikasi lima negara (P5) yakni Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia dan China.

"Menurut saya yang lebih masuk akal adalah mengatur penggunaan veto kira-kira di isu apa saya veto ini tidak boleh dipakai," kata Fabian dalam seminar daring mengenai Presidensi Indonesia di DK PBB, Rabu (9/9/2020).

Dalam hal ini, larangan penggunaan veto mungkin dapat diatur untuk pelanggaran berat seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang serta agresi.

Selain itu, yang dapat diatur dalam hak veto adalah alasan yang melatarbelakangi penggunaannya. Sebab, selama ini negara-negara yang memiliki hak veto memiliki hak prerogatif untuk tidak menjelaskan alasan di balik keputusannya melakukan veto.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Tarif Resiprokal RI-AS Turun Jadi 15 Persen

Internasional
5 hari lalu

Mediator AS: Pasukan ISF Asal Indonesia Akan Ditempatkan di Gaza Selatan

Nasional
5 hari lalu

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Internasional
5 hari lalu

Pasukan Stabilisasi Internasional ISF Akan Tiba di Gaza pada Awal April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal