Irak Sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

Anton Suhartono
Kelompok HAM Irak memprotes pengesahan UU baru, termasuk yang melegalkan pernikahan anak-anak (Foto: AP)

BAGHDAD, iNews.id - Parlemen Irak pekan lalu mengesahkan tiga undang-undang (UU) kontroversial, termasuk mengatur status pribadi. UU tersebut dianggap para kritikus sebagai pelegalan atas pernikahan anak.

Berdasarkan aturan yang baru pengadilan agama mendapat kewenangan lebih besar untuk mengatur masalah keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan warisan. 

Para aktivis berpendapat, UU yang baru itu melemahkan Undang-Undang Status Pribadi Irak Tahun 1959 yang menyatukan hukum keluarga dan menetapkan perlindungan bagi perempuan.

Hukum yang berlaku di Irak saat ini menetapkan 18 tahun sebagai usia minimum pernikahan. Dengan disahkan UU tersebut pada 22 Januari, memungkinkan para pemuka agama, khususnya Syiah, memutuskan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam. 

Sebagian besar kalangan Syiah di Irak menganut mazhab yang menafsirkan, anak perempuan di awal masa remaja, umumnya berusia 9 tahun, sudah bisa menikah.

Sementara itu para pendukung amandemen, sebagian besar berasal dari anggota parlemen Syiah konservatif, menyebut UU baru sebagai sarana untuk menyelaraskan hukum dengan prinsip-prinsip Islam yang mereka yakini. Selain itu untuk menghilangan pengaruh Barat dalam budaya Irak.

Intisar Al Mayali, seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga anggota Liga Perempuan Irak, mengatakan pengesahan amandemen UU Status Sipil itu akan memberikan dampak buruk pada hak-hak perempuan dewasa dan anak-anak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Nasional
28 hari lalu

Tok! DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang

Nasional
2 bulan lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Internasional
2 bulan lalu

Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Anti-Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal