Irak Sahkan UU Baru, Anak Perempuan Usia 9 Tahun Bisa Menikah

Anton Suhartono
Kelompok HAM Irak memprotes pengesahan UU baru, termasuk yang melegalkan pernikahan anak-anak (Foto: AP)

Pernikahan anak perempuan di usia dini bisa melanggar hak-hak mereka untuk hidup sebagai anak-anak serta mengganggu mekanisme perlindungan untuk perceraian, hak asuh, dan warisan bagi perempuan.

Dua aturan kontroversial lainnya adalah UU amnesti yang dianggap menguntungkan tahanan tertentu. UU itu juga dianggap memberi kelonggaran kepada orang-orang yang terlibat dalam korupsi dan penggelapan. 

DPR Irak juga mengesahkan undang-undang restitusi tanah yang ditujukan untuk menangani klaim teritorial etnis Kurdi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet

Nasional
28 hari lalu

Tok! DPR Sepakat RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan Jadi Undang-Undang

Nasional
2 bulan lalu

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya

Internasional
2 bulan lalu

Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Anti-Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal