TEHERAN, iNews.id - Seorang warga Afghanistan ditangkap di Amerika Serikat atas tuduhan percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump. Dia ditangkap sebelum Pilpres Amerika Serikat pada 5 November.
Departemen Kehakiman AS mengajukan tuntutan pidana terhadap pria bernama Farhad Shaker (51) tersebut. Dalam dokumen dakwaan, pria itu mengaku ditugaskan oleh Iran untuk mengawasi serta merencanakan pembunuhan terhadap beberapa mantan serta pejabat AS yang masih bertugas, termasuk Trump.
Shaker diduga berusaha membunuh Trump atas perintah dari Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran.
Iran dengan tegas membantah tuduhan keterlibatan dalam rencana pembunuhan terhadap mantan pejabat dan pejabat AS saat ini, termasuk Trump. Tuduhan itu sama sekali tidak berdasar.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran Esmail Baghaei menyebut tuduhan Departemen Kehakiman AS sebagai konspirasi menjijikkan.
Tuduhan serupa, lanjut dia, sebelumnya juga pernah dilontarkan terhadap Iran. Dia menilai dakwaan itu sengaja diatur oleh Israel dan faksi-faksi anti-Iran untuk semakin memperumit hubungan antara AS dan Iran.
Iran akan menggunakan semua cara yang sah dan legal, baik di dalam maupun luar negeri, untuk membela hak-hak bangsanya.