Israel Bakal Terbitkan Izin Pendirian Ribuan Rumah Pemukim Yahudi di Tepi Barat

Ahmad Islamy Jamil
Permukiman Yahudi yang dibangun Israel di Tepi Barat menjadi ganjalan besar bagi upaya perdamaian antara Israel dan Palestina. (Foto: iNews.id/Dok.)

TEL AVIV, iNews.id Israel pada Minggu (18/6/2023) kemarin berencana untuk menyetujui izin pendirian ribuan hunian baru bagi pemukim Yahudi di Tepi Barat, Palestina.

Rencana tersebut tetap diajukan pemerintah zionis pimpinan PM Benjamin Netanyahu, meski ada tekanan dari AS untuk menghentikan perluasan pemukiman yang dianggap Washington DC sebagai hambatan bagi perdamaian dengan Palestina.

Reuters melansir, rencana persetujuan 4.560 unit rumah di berbagai wilayah Tepi Barat dimasukkan dalam agenda Dewan Perencanaan Tertinggi Israel yang akan menggelar pertemuannya minggu depan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.332 di antaranya bakal mengantongi persetujuan akhir. Sementara sisanya masih melalui proses izin awal.

“Kami akan terus mengembangkan penyelesaian dan memperkuat cengkeraman Israel di wilayah (Tepi Barat) itu,” kata Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich.

Sebagian besar negara menganggap permukiman yang dibangun di atas tanah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967 itu ilegal. Kehadiran mereka merupakan salah satu isu mendasar dalam konflik Israel-Palestina.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Brutal! Pasukan Israel Ledakkan Panti Jompo di Lebanon

1 hari lalu

Badan Intelijen Israel Evakuasi Anak Netanyahu dari AS, Takut Dibunuh Iran

5 hari lalu

Militer Israel Tertekan! Amunisi 30 Tahun Habis dalam 3 Tahun untuk Perang, Ribuan Tank Rusak

5 hari lalu

Perang Brutal, Tentara Israel Gunakan Amunisi untuk 30 Tahun hanya dalam 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal