Berdasarkan Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida, perbuatan Israel tersebut sudah dianggap sebagai praktik genosida serta diklasifikasikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Euro-Med Monitor menyerukan penerapan sanksi ekonomi, diplomatik, dan militer terhadap Israel, melarang ekspor dan impor senjata, menghentikan kerja sama militer dengan, membekukan aset keuangan pejabat yang terlibat dalam kejahatan terhadap warga Palestina, serta menangguhkan perjanjian perdagangan dan bilateral.