Peace Now menambahkan, sebagian besar lahan yang ditetapkan untuk deklarasi "tanah negara itu" sebelumnya ditetapkan sebagai cagar alam, dan juga sebagai kawasan terbatas untuk keperluan militer, selama beberapa dekade.
Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, pada Rabu mengecam deklarasi Israel atas tanah Palestina itu. "Sejujurnya, ini adalah langkah ke arah yang salah. Dan arah yang ingin kami tuju adalah menemukan solusi dua negara yang dinegosiasikan," katanya.
Majelis Umum PBB memutuskan pada 1947 untuk membagi Palestina yang dikuasai Inggris menjadi negara-negara Arab dan Yahudi, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim khusus internasional. Pembagian tersebut sedianya dilaksanakan pada Mei 1948, ketika mandat Inggris akan berakhir. Akan tetapi, belakangan hanya negara Israel yang didirikan.
Perjanjian Oslo adalah perjanjian yang dibuat antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 1993, yang mengamanatkan proses perdamaian untuk mencapai kesepakatan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB dan memenuhi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Otoritas Nasional Palestina (PA) yang ada sekarang dibentuk sebagai hasil dari perjanjian tersebut.