Seorang sumber menyebut alasan Netanyahu menunda pencaplokan sebagian wilayah Tepi Barat adalah menuggu keputusan Makhamah Pidana Internasional (ICC) apakah lembaga itu memiliki wewenang untuk menginvestigasi kejahatan perang di Israel dan Palestina.
Rencana Israel mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat di Palestina mendapat kecaman dari banyak negara, juga dari Dewan HAM PBB. Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Michelle Bachelet menegaskan, pencaplokan wilayah pendudukan oleh Israel merupakan langkah ilegal. Dia memperingatkan Israel, konsekuensi dari tindakannya akan membawa bencana.
Pernyataan ini disampaikan Bachelet menjelang pembahasan rencana aneksasi di parlemen Israel. Dia mendesak Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk membatalkannya.
"Pencaplokan adalah ilegal. Aneksasi apa pun, apakah itu 30 persen atau 5 persen dari Tepi Barat," kata Bachelet, dikutip dari AFP, Senin (29/6/2020).