Istri Mantan PM Malaysia Rosmah Mansur Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3,2 Triliun

Umaya Khusniah
Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara. (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansordivonis 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara atas kasus korupsi. 

Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis pada Kamis (1/9/2022). Rosmah Mansor terbukti bersalah mencari dan menerima suap sebagai imbalan kontrak pemerintah. 

Rosmah juga harus membayar denda 970 juta ringgit atau Rp3,2 triliun atas tiga tuduhan suap. Ini merupakan jumlah denda terbesar dalam sejarah Malaysia. 

"Penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamed Zaini Mazlan.

Saat pembacaan vonis, Rosmah mengenakan baju kurung kuning, blus dan rok panjang tradisional Malaysia dipadukan dengan jilbab yang serasi. Dengan berlinang air mata, dia berbicara kepada hakim setelah putusan.

"Saya harus mengakui saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini. Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang, tapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nikita Mirzani Dituduh Suap Hakim Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Siap Lapor Polisi!

57 tahun lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal