Istri Mantan PM Malaysia Rosmah Mansur Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3,2 Triliun

Umaya Khusniah
Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara. (Foto: Reuters)

Rosmah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017. Suap itu untuk membantu perusahaan mengamankan proyek pasokan tenaga surya senilai 279 juta dari pemerintah Najib.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit atau Rp62 triliun dan menerima 6,5 ​​juta ringgit atau sekitar Rp21,6 miliar dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Rosmah berpendapat dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Dia juga menghadapi 17 tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak dalam kasus terpisah. 

Pengacara Rosmah, Jagjit Singh mengatakan Rosmah terkejut dengan putusan itu.

"Denda yang dijatuhkan hari ini belum pernah terjadi sebelumnya. Dia marah adalah hal yang wajar," katanya kepada wartawan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nikita Mirzani Dituduh Suap Hakim Rp4 Miliar, Kuasa Hukum Siap Lapor Polisi!

57 tahun lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal