Istri Mantan PM Malaysia Rosmah Mansur Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3,2 Triliun

Umaya Khusniah
Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara. (Foto: Reuters)

Rosmah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017. Suap itu untuk membantu perusahaan mengamankan proyek pasokan tenaga surya senilai 279 juta dari pemerintah Najib.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit atau Rp62 triliun dan menerima 6,5 ​​juta ringgit atau sekitar Rp21,6 miliar dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Rosmah berpendapat dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Dia juga menghadapi 17 tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak dalam kasus terpisah. 

Pengacara Rosmah, Jagjit Singh mengatakan Rosmah terkejut dengan putusan itu.

"Denda yang dijatuhkan hari ini belum pernah terjadi sebelumnya. Dia marah adalah hal yang wajar," katanya kepada wartawan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak

Megapolitan
1 bulan lalu

Keluarga Ungkap Curhatan Terapis Spa yang Tewas di Pejaten, Singgung Denda Rp50 Juta 

Nasional
1 bulan lalu

Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim

Nasional
3 bulan lalu

Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Jadi Tersangka Suap, Dirut Inhutani V Minta Mobil Rp2,3 Miliar agar Izin Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal