LONDON, iNews.id - Australia mendeportasi pelaku pembunuhan sadis Christopher Clark Jones ke negara asalnya, Inggris. Jones melakukan pembunuhan yang diklaim terkeji di Australia pada 2005.
Dilansir Dailymail, Jones sudah tiba di bandara London pada Kamis (18/6/2020) kemarin. Pria yang kini berusia 36 tahun sudah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Australia.
"Bukan warga negara Australia yang melakukan tindak kriminal tidak punya hak tetap berada di Australia dan akan dipulangkang ke negaranya sesegera mungkin," demikian pernyataan otoritas hukum Australia, Dean Church.
Jones lahir di Tyneside, Inggris, sejak kecil dia pindah ke Australia bersama kedua orang tuanya. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Queensland setelah melakukan pembunuhan sadis pada remaja berusia 17 tahun bernama Morgan Jay Shepherd pada 2005.
Pada 29 Maret 2005, Jones dan rekannya Patrick Roughan terlibat adu mulut dengan Morgan di sebuah hotel di Brisbane. Cekcok tersebut berujung pembunuhan yang dilakukan oleh Jones dan Patrick.