JENEWA, iNews.id - Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mendesak para hakim untuk segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Khan pertama kali mengeluarkan permintaan itu pada Mei lalu.
Dia juga menyerukan penangkapan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant serta tiga pemimpin Hamas, termasuk Ismail Haniyeh yang dibunuh oleh Israel di Iran pada 31 Juli lalu.
"Setiap penundaan yang tidak bisa dibenarkan dalam proses ini hanya berdampak buruk bagi hak-hak korban," kata Khan, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (24/8/2024).
Jaksa ICC menuduh Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.
Menurut Khan, sebagaimana tertera dalam berkas pengadilan yang dipublikasikan pada Jumat (23/8/2024), ICC memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel yang melakukan kekejaman di wilayah pendudukan Palestina. Dia juga meminta para hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan oleh beberapa pemerintah dan pihak lain.
Khan juga menolak pembelaan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan mandiri terhadap dugaan kejahatan perang.
Jaksa ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hal yang sama juga berlaku bagi pemimpin Hamas Yahya Sinwar; pemimpin Brigade Izzuddin Al Qassam, sayap militer Hamas, Mohammed Deif atau juga dikenal dengan Mohammed Al Masri; serta Haniyeh.
Sementara itu ICC sejauh ini belum mengomentari terbunuhnya Haniyeh oleh Israel.
Israel juga mengklaim telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza pada Juli lalu, namun Hamas belum mengonfirmasinya.
Pemimpin Israel maupun Hamas masing-masing menolak tuduhan kejahatan perang serta mengkritik keputusan Khan yang meminta surat perintah penangkapan. Netanyahu menyebut tuduhan jaksa ICC terhadapnya sebagai aib serta upaya untuk menyerang militer Israel dan seluruh rakyat Israel.