BOGOTA, iNews.id - Jamaika resmi mengakui Negara Palestina dalam sidang kabinet, Selasa (23/4/2024). Amerika Serikat (AS) mem-veto resolusi Dewan Keamanan PBB pekan lalu yang merekomendasikan keanggotaan penuh Palestina di organisasi perdamaian dunia itu.
Veto tersebut memupus harapan Palestina menjadi negara melalui jalur keanggotaan penuh PBB. AS berdalih pengakuan negara Palestina harus melalui perundingan dengan Israel.
“Jamaika terus mengadvokasi solusi dua negara sebagai satu-satunya pilihan yang layak untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan (Israel-Palestina), menjamin keamanan Israel, dan menjunjung tinggi martabat dan hak-hak warga Palestina. Dengan mengakui Negara Palestina, Jamaika memperkuat advokasinya menuju solusi damai,” kata Menteri Luar Negeri Jamaika, Kamina Johnson Smith, dikutip dari Anadolu, Rabu (24/4/2024).
Johnson Smith menegaskan, keputusan tersebut sejalan dengan komitmen Jamaika terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB, bertujuan untuk membangun rasa saling menghormati dan hidup berdampingan secara damai, serta pengakuan atas hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri.
Dia menegaskan kembali dukungan Jamaika terhadap gencatan senjata, pembebasan sandera, serta masuknya bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.