Jepang Bakal Sahkan Pernikahan Sesama Jenis

Anton Suhartono
Jepang akan sahkan UU melegalkan pernikahan sesama jenis (Foto: Reuters)

TOKYO, iNews.id - Pengadilan Distrik Jepang di Sapporo, Hokkaido, memutus, pelarangan pasangan sesama jenis untuk menikah merupakan tindakan melanggar undang-undang (UU). 

Putusan ini disahkan terkait gugatan enam orang, yakni dua pasangan pria dan satu pasangan wanita, yang merasa disakiti dengan larangan menikah secara resmi. Namun pengadilan membatalkan permintaan ganti rugi sebesar masing-masing 1 juta yen yang dilayangkan masing-masing penggugat kepada pemerintah.

Keputusan pengadilan itu sekaligus membatalkan UU yang ada, yakni pernikahan diartikan sebagai kesepakatan dari dua jenis kelamin berbeda.

Setelah hakim mengeluarkan putusan itu pada Rabu (17/3/2021), penggugat dan pendukung merayakan dengan membentangkan bendera dan spanduk pelangi di depan kantor pengadilan.

Namun butuh waktu sampai UU baru disahkan, sehingga membolehkan pernikahan sesama jenis. Biasanya pengesahan UU baru di Jepang membutuhkan waktu lama. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Raisa dan Chef Prancis Mathis Molinie Liburan Bareng di Jepang? Ini Faktanya!

57 tahun lalu

Geger! Nadhif Basalamah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Terduga Pelaku Sesama Pria

57 tahun lalu

Produsen Otomotif China Minta Perlakuan Sama dengan Pabrikan Jepang di Indonesia

57 tahun lalu

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Minta DPR Tindak Lanjuti

57 tahun lalu

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Godok Jenis Hukuman bagi Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal