WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani perintah yang melarang pendeportasian warga Palestina. Instruksi presiden tersebut berlaku hingga 18 bulan mendatang.
Biden beralasan kondisi kemanusiaan di Palestina, terutama di Jalur Gaza, belum kondusif terkait perang Israel dan Hamas.
Seorang pejabat pemerintah AS mengatakan, instruksi presiden tersebut berdampak pada penundaan pemulangan paksa sekitar 6.000 warga Palestina.
Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan mengatakan, kondisi kemanusiaan di Gaza memburuk secara drastis sejak perang Israel-Hamas
pada 7 Oktober.
Menurut dia, keputusan Biden tersebut bisa memberi perlindungan sementara bagi warga Palestina di AS. Dia menegaskan, warga Palestina
yang tetap ingin kembali akan kehilangan perlindungan dari AS.