Amendemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat menjelaskan prosedur untuk menggantikan presiden atau wakil presiden jika mereka tidak mampu menjalankan tugasnya. Amendemen ini terdiri dari empat bagian utama. Salah satu bagiannya menyebutkan, jika presiden menyatakan secara tertulis bahwa dia tidak mampu menjalankan tugasnya, wakil presiden akan bertindak sebagai penjabat presiden hingga presiden menyatakan secara tertulis bahwa dia siap melanjutkan tugasnya lagi.
Bagian lain menyatakan bahwa jika wakil presiden dan mayoritas pejabat utama departemen eksekutif atau badan lain yang ditentukan oleh Kongres AS menulis pernyataan bahwa presiden sudah tidak mampu menjalankan tugasnya, wakil presiden akan segera mengambil alih sebagai penjabat presiden. Presiden dapat menulis bahwa dia mampu melanjutkan tugasnya, kecuali dalam waktu empat hari, wakil presiden dan mayoritas pejabat utama menulis lagi bahwa presiden masih tidak mampu.
Jika situasi ini terjadi, Kongres AS harus memutuskan. Jika dalam 21 hari setelah pernyataan terakhir Kongres AS memutuskan dengan mayoritas dua pertiga suara di DPR dan Senat bahwa presiden tidak mampu menjalankan tugasnya, wakil presiden akan terus bertindak sebagai penjabat presiden. Jika tidak, presiden akan melanjutkan tugasnya lagi.
Pada Minggu (21/7/2024), Presiden petahana AS Joe Biden menyatakan pengunduran dirinya dari Pilpres AS 2024 yang akan digelar pada 5 November mendatang. Sebagai gantinya, dia mendukung Harris untuk menjadi calon presiden AS dari Partai Demokrat.
Pengunduran diri Biden terjadi menyusul tekanan yang makin kuat dari internal Demokrat terhadapnya, di tengah kekhawatiran mereka akan ketajaman mental dan kemampuan kognitif sang presiden di usia senja.