Jual Ratusan Ribu Masker Palsu Pemilik Apotek di China Dihukum Penjara 15 Tahun

Arif Budiwinarto
Pemilik jaringan apotek di China menjual ratusan ribu masker 3M palsu selama pandemi Covid-19.

BEIJING, iNews.id - Pengadilan China menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada seorang pemilik jaringan apotek yang menjual masker palsu selama pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 yang melanda lebih dari 180 negara di dunia, termasuk China sejak Februari lalu dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk meraup keuntungan pribadi. Seperti yang dilakukan oleh Li Dong, pemilik jaringan apotek Kang Baixin di kota Beijing.

Dilansir dari The Sidney Morning Herald, Li Dong telah diamankan otoritas setempat atas dakwaan mengedarkan barang palsu berupa masker 3M. Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, menjatuhkan hukuman penjara kepada Li Dong selama 15 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, Li dibantu oleh dua rekannya yakni Li Yuzhang dan Lou Hanyi. Keduanya juga dijatuhi hukuman penjara dengan durasi lebih rendah dari Li Dong.

Li Dong dan kawan-kawannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan menjual masker palsu 3M sebanyak lebih dari 500 ribu buah. Masker tersebut diedarkan melalui jaringan apotek yang dimiliki Li Dong maupun dipasarkan secara pribadi oleh kedua temannya.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Helikopter dan Jet Tempur AS Jatuh di Laut China Selatan, Ini Komentar Beijing

Nasional
18 jam lalu

China Dukung Proposal Indonesia soal Royalti Global di Lingkungan Digital

Nasional
19 jam lalu

Menkum Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Galang Dukungan Inisiatif RI soal Royalti

Nasional
4 hari lalu

Pernyataan Lengkap China terkait Heboh Utang Proyek Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal