BEIJING, iNews.id - Pengadilan China menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada seorang pemilik jaringan apotek yang menjual masker palsu selama pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 yang melanda lebih dari 180 negara di dunia, termasuk China sejak Februari lalu dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk meraup keuntungan pribadi. Seperti yang dilakukan oleh Li Dong, pemilik jaringan apotek Kang Baixin di kota Beijing.
Dilansir dari The Sidney Morning Herald, Li Dong telah diamankan otoritas setempat atas dakwaan mengedarkan barang palsu berupa masker 3M. Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, menjatuhkan hukuman penjara kepada Li Dong selama 15 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, Li dibantu oleh dua rekannya yakni Li Yuzhang dan Lou Hanyi. Keduanya juga dijatuhi hukuman penjara dengan durasi lebih rendah dari Li Dong.
Li Dong dan kawan-kawannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan menjual masker palsu 3M sebanyak lebih dari 500 ribu buah. Masker tersebut diedarkan melalui jaringan apotek yang dimiliki Li Dong maupun dipasarkan secara pribadi oleh kedua temannya.