Kakek 93 Tahun Masuk Bui usai Pukuli Teman Sekamar Pakai Tongkat di Panti Jompo

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hukum di persidangan. (Foto: Istimewa)

SINGAPURA, iNews.id – Seorang kakek berusia 93 tahun, Sim Hwa, memukuli teman sekamarnya dengan tongkat di panti jompo di Singapura. Pemukulan terjadi setelah keduanya terlibat cekcok soal lampu di kamar mereka.

Pada Jumat (28/5/2021), Sim Hwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan. Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan secara sengaja melukai korban bernama Oh Chye Thiam (85) di panti jompo yang terletak di kawasan Bukit Merah, Singapura.

The Straits Times melaporkan, ini adalah kedua kalinya Sim dihukum karena menyerang teman sekamarnya, menyusul perselisihan soal lampu kamar tempat dia tinggal. Dalam persidangan, terungkap bahwa Sim mengidap kanker hati. Namun, dia ingin pelaksanaan hukumannya dipercepat saja, daripada menunggu dulu keluarnya laporan medis terkait riwayat kesehatannya.

Jaksa penuntut umum Daniel Ling mengatakan, insiden yang melibatkan Sim dan Oh itu terjadi pada 17 Oktober tahun lalu pada pukul 11 malam. Kala itu, Oh sedang tidur di kamar mereka, dan Sim menyalakan lampu.

Korban lantas memberi tahu Sim bahwa dia ingin tidur, dan mematikan lampu. Akan tetapi, Sim menyalakannya lagi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
13 jam lalu

Katarak Masih Jadi Biang Kerok Kebutaan Lansia, Ini Datanya!

2 hari lalu

MK Sebut Tak Punya Ijazah Setara SMA, Gibran: Saya Kuliah sampai S1 di Singapura

10 hari lalu

Prabowo Mulai Wujudkan Ambulans Udara, Percepat Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

13 hari lalu

Pria di Singapura Berusaha Bakar Masjid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal